Hendri Karisma

← Web Docs← Dokumentasi

Poin-Poin MoU TripartitPoin-Poin MoU Tripartit

ResearchPenelitian

Poin-Poin MoU Tripartit

Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Universitas Kristen Maranatha · Universitas/STMIK Tazkia · PT. Jejak Enviro Teknologi (Jejakin.com)

Versi: Draft 0.1 — Juni 2026 · Dokumen kerja untuk diskusi, bukan teks final hukum.

Catatan: MoU bersifat payung & non-mengikat secara finansial. Hal-hal yang mengikat (anggaran, IP spesifik, data sensitif) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) turunan.


1. Para Pihak (PIHAK)

KodeInstitusiWakil/PIC (diisi)
PIHAK KESATUUniversitas Kristen Maranatha, BandungOscar Karnalim (Wakil Rektor I)
PIHAK KEDUAUniversitas/STMIK Tazkia, BogorHendri Karisma (Ketua LPPM)
PIHAK KETIGAPT. Jejak Enviro Teknologi (Jejakin.com)(perwakilan manajemen)

2. Latar Belakang (Recital)

Para Pihak memiliki minat bersama pada riset dan penerapan teknologi pendidikan yang berkelanjutan (Sustainable Educational Technology), mencakup pengukuran jejak karbon pemanfaatan AI/LLM dalam pembelajaran (Green in Edu-Tech) serta pemanfaatan edu-tech untuk literasi keberlanjutan, perubahan iklim, dan biodiversity bagi masyarakat (Green by Edu-Tech).

3. Maksud & Tujuan

Membangun kerangka kerja sama tridharma & industri untuk:

  1. Riset bersama (publikasi, dataset, metrik — mis. Green Prompting / SPE).
  2. Ko-pembimbingan dan keterlibatan mahasiswa (S1/S2).
  3. Pertukaran data, keahlian, dan akses platform (carbon & biodiversity).
  4. Diseminasi & pengabdian masyarakat terkait keberlanjutan.

4. Ruang Lingkup Kerja Sama

a. Riset bersama — agenda yang disepakati, dengan prioritas: perhitungan carbon footprint & offsetting (Track 1, pendidikan CS); berlanjut ke metrik efisiensi SPE (Sustainable Prompt Efficiency) & silabus, lalu prototipe EduIQ; domain biodiversity = prioritas akhir (low priority). b. Pendidikan — ko-pembimbingan tugas akhir/tesis, kuliah tamu, magang. c. Data & platform — akses terbatas & terkendali pada dataset/instrumen masing-masing pihak (mis. data carbon/biodiversity Jejakin) sesuai PKS. d. Publikasi & diseminasi — artikel jurnal/konferensi bersama, seminar, materi edukasi publik. e. Pengabdian masyarakat — program literasi keberlanjutan berbasis edu-tech.

5. Peran & Kontribusi (indikatif)

PihakPeran utamaKontribusi
MaranathaPedagogi & subjek risetDesain eksperimen edukasi, mahasiswa, jalur publikasi
TazkiaPengukuran & engineeringInstrumen energi/SCI, metrik SPE, taksonomi GSE, LPPM
JejakinDomain & dataDataset carbon & biodiversity, validasi sustainability, konten

6. Kekayaan Intelektual & Kepenulisan

  • IP latar belakang (background IP) tetap milik pihak asal; IP hasil bersama (foreground IP) diatur dalam PKS.
  • Urutan & kontribusi penulis mengikuti taksonomi CRediT, disepakati sebelum submission.
  • Disclosure wajib: peran ganda Hendri Karisma (akademik Tazkia & industri Jejakin) dinyatakan eksplisit untuk menghindari konflik kepentingan.

7. Kerahasiaan & Etika Data

  • Data yang ditandai rahasia (mis. data komersial Jejakin) tidak disebarluaskan tanpa izin tertulis.
  • Data partisipan (mahasiswa) ditangani sesuai etik penelitian: informed consent, anonimisasi, dan persetujuan komisi etik institusi.

8. Pendanaan

  • MoU tidak menimbulkan kewajiban finansial otomatis. Biaya kegiatan diatur per kegiatan (hibah, dana internal, in-kind dari Jejakin) melalui PKS/lampiran anggaran.

9. Jangka Waktu & Pengakhiran

  • Berlaku 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani, dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis.
  • Dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis (mis. 60 hari), tanpa menghentikan kegiatan/PKS yang sedang berjalan.

10. Tata Kelola

  • Setiap pihak menunjuk PIC; rapat tinjauan berkala (mis. tiap kuartal).
  • Perselisihan diselesaikan secara musyawarah.

11. Penutup & Tanda Tangan

Ditandatangani rangkap tiga, bermaterai cukup, masing-masing kekuatan hukum sama.

MaranathaTazkiaJejakin
________________________

Checklist sebelum penandatanganan

  • Nama & jabatan penandatangan sah tiap institusi
  • Konfirmasi badan hukum/yayasan penaung (Tazkia: status STMIK→Universitas)
  • Lampiran agenda riset (Milestone 1) & rencana PKS turunan
  • Klausul data & etik diperiksa LPPM/legal masing-masing

Poin-Poin MoU Tripartit

Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Universitas Kristen Maranatha · Universitas/STMIK Tazkia · PT. Jejak Enviro Teknologi (Jejakin.com)

Versi: Draft 0.1 — Juni 2026 · Dokumen kerja untuk diskusi, bukan teks final hukum.

Catatan: MoU bersifat payung & non-mengikat secara finansial. Hal-hal yang mengikat (anggaran, IP spesifik, data sensitif) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) turunan.


1. Para Pihak (PIHAK)

KodeInstitusiWakil/PIC (diisi)
PIHAK KESATUUniversitas Kristen Maranatha, BandungOscar Karnalim (Wakil Rektor I)
PIHAK KEDUAUniversitas/STMIK Tazkia, BogorHendri Karisma (Ketua LPPM)
PIHAK KETIGAPT. Jejak Enviro Teknologi (Jejakin.com)(perwakilan manajemen)

2. Latar Belakang (Recital)

Para Pihak memiliki minat bersama pada riset dan penerapan teknologi pendidikan yang berkelanjutan (Sustainable Educational Technology), mencakup pengukuran jejak karbon pemanfaatan AI/LLM dalam pembelajaran (Green in Edu-Tech) serta pemanfaatan edu-tech untuk literasi keberlanjutan, perubahan iklim, dan biodiversity bagi masyarakat (Green by Edu-Tech).

3. Maksud & Tujuan

Membangun kerangka kerja sama tridharma & industri untuk:

  1. Riset bersama (publikasi, dataset, metrik — mis. Green Prompting / SPE).
  2. Ko-pembimbingan dan keterlibatan mahasiswa (S1/S2).
  3. Pertukaran data, keahlian, dan akses platform (carbon & biodiversity).
  4. Diseminasi & pengabdian masyarakat terkait keberlanjutan.

4. Ruang Lingkup Kerja Sama

a. Riset bersama — agenda yang disepakati, dengan prioritas: perhitungan carbon footprint & offsetting (Track 1, pendidikan CS); berlanjut ke metrik efisiensi SPE (Sustainable Prompt Efficiency) & silabus, lalu prototipe EduIQ; domain biodiversity = prioritas akhir (low priority). b. Pendidikan — ko-pembimbingan tugas akhir/tesis, kuliah tamu, magang. c. Data & platform — akses terbatas & terkendali pada dataset/instrumen masing-masing pihak (mis. data carbon/biodiversity Jejakin) sesuai PKS. d. Publikasi & diseminasi — artikel jurnal/konferensi bersama, seminar, materi edukasi publik. e. Pengabdian masyarakat — program literasi keberlanjutan berbasis edu-tech.

5. Peran & Kontribusi (indikatif)

PihakPeran utamaKontribusi
MaranathaPedagogi & subjek risetDesain eksperimen edukasi, mahasiswa, jalur publikasi
TazkiaPengukuran & engineeringInstrumen energi/SCI, metrik SPE, taksonomi GSE, LPPM
JejakinDomain & dataDataset carbon & biodiversity, validasi sustainability, konten

6. Kekayaan Intelektual & Kepenulisan

  • IP latar belakang (background IP) tetap milik pihak asal; IP hasil bersama (foreground IP) diatur dalam PKS.
  • Urutan & kontribusi penulis mengikuti taksonomi CRediT, disepakati sebelum submission.
  • Disclosure wajib: peran ganda Hendri Karisma (akademik Tazkia & industri Jejakin) dinyatakan eksplisit untuk menghindari konflik kepentingan.

7. Kerahasiaan & Etika Data

  • Data yang ditandai rahasia (mis. data komersial Jejakin) tidak disebarluaskan tanpa izin tertulis.
  • Data partisipan (mahasiswa) ditangani sesuai etik penelitian: informed consent, anonimisasi, dan persetujuan komisi etik institusi.

8. Pendanaan

  • MoU tidak menimbulkan kewajiban finansial otomatis. Biaya kegiatan diatur per kegiatan (hibah, dana internal, in-kind dari Jejakin) melalui PKS/lampiran anggaran.

9. Jangka Waktu & Pengakhiran

  • Berlaku 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani, dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis.
  • Dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis (mis. 60 hari), tanpa menghentikan kegiatan/PKS yang sedang berjalan.

10. Tata Kelola

  • Setiap pihak menunjuk PIC; rapat tinjauan berkala (mis. tiap kuartal).
  • Perselisihan diselesaikan secara musyawarah.

11. Penutup & Tanda Tangan

Ditandatangani rangkap tiga, bermaterai cukup, masing-masing kekuatan hukum sama.

MaranathaTazkiaJejakin
________________________

Checklist sebelum penandatanganan

  • Nama & jabatan penandatangan sah tiap institusi
  • Konfirmasi badan hukum/yayasan penaung (Tazkia: status STMIK→Universitas)
  • Lampiran agenda riset (Milestone 1) & rencana PKS turunan
  • Klausul data & etik diperiksa LPPM/legal masing-masing