Poin-Poin MoU Tripartit
Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) Universitas Kristen Maranatha · Universitas/STMIK Tazkia · PT. Jejak Enviro Teknologi (Jejakin.com)
Versi: Draft 0.1 — Juni 2026 · Dokumen kerja untuk diskusi, bukan teks final hukum.
Catatan: MoU bersifat payung & non-mengikat secara finansial. Hal-hal yang mengikat (anggaran, IP spesifik, data sensitif) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) turunan.
1. Para Pihak (PIHAK)
| Kode | Institusi | Wakil/PIC (diisi) |
|---|---|---|
| PIHAK KESATU | Universitas Kristen Maranatha, Bandung | Oscar Karnalim (Wakil Rektor I) |
| PIHAK KEDUA | Universitas/STMIK Tazkia, Bogor | Hendri Karisma (Ketua LPPM) |
| PIHAK KETIGA | PT. Jejak Enviro Teknologi (Jejakin.com) | (perwakilan manajemen) |
2. Latar Belakang (Recital)
Para Pihak memiliki minat bersama pada riset dan penerapan teknologi pendidikan yang berkelanjutan (Sustainable Educational Technology), mencakup pengukuran jejak karbon pemanfaatan AI/LLM dalam pembelajaran (Green in Edu-Tech) serta pemanfaatan edu-tech untuk literasi keberlanjutan, perubahan iklim, dan biodiversity bagi masyarakat (Green by Edu-Tech).
3. Maksud & Tujuan
Membangun kerangka kerja sama tridharma & industri untuk:
- Riset bersama (publikasi, dataset, metrik — mis. Green Prompting / SPE).
- Ko-pembimbingan dan keterlibatan mahasiswa (S1/S2).
- Pertukaran data, keahlian, dan akses platform (carbon & biodiversity).
- Diseminasi & pengabdian masyarakat terkait keberlanjutan.
4. Ruang Lingkup Kerja Sama
a. Riset bersama — agenda yang disepakati, dengan prioritas: perhitungan carbon footprint & offsetting (Track 1, pendidikan CS); berlanjut ke metrik efisiensi SPE (Sustainable Prompt Efficiency) & silabus, lalu prototipe EduIQ; domain biodiversity = prioritas akhir (low priority). b. Pendidikan — ko-pembimbingan tugas akhir/tesis, kuliah tamu, magang. c. Data & platform — akses terbatas & terkendali pada dataset/instrumen masing-masing pihak (mis. data carbon/biodiversity Jejakin) sesuai PKS. d. Publikasi & diseminasi — artikel jurnal/konferensi bersama, seminar, materi edukasi publik. e. Pengabdian masyarakat — program literasi keberlanjutan berbasis edu-tech.
5. Peran & Kontribusi (indikatif)
| Pihak | Peran utama | Kontribusi |
|---|---|---|
| Maranatha | Pedagogi & subjek riset | Desain eksperimen edukasi, mahasiswa, jalur publikasi |
| Tazkia | Pengukuran & engineering | Instrumen energi/SCI, metrik SPE, taksonomi GSE, LPPM |
| Jejakin | Domain & data | Dataset carbon & biodiversity, validasi sustainability, konten |
6. Kekayaan Intelektual & Kepenulisan
- IP latar belakang (background IP) tetap milik pihak asal; IP hasil bersama (foreground IP) diatur dalam PKS.
- Urutan & kontribusi penulis mengikuti taksonomi CRediT, disepakati sebelum submission.
- Disclosure wajib: peran ganda Hendri Karisma (akademik Tazkia & industri Jejakin) dinyatakan eksplisit untuk menghindari konflik kepentingan.
7. Kerahasiaan & Etika Data
- Data yang ditandai rahasia (mis. data komersial Jejakin) tidak disebarluaskan tanpa izin tertulis.
- Data partisipan (mahasiswa) ditangani sesuai etik penelitian: informed consent, anonimisasi, dan persetujuan komisi etik institusi.
8. Pendanaan
- MoU tidak menimbulkan kewajiban finansial otomatis. Biaya kegiatan diatur per kegiatan (hibah, dana internal, in-kind dari Jejakin) melalui PKS/lampiran anggaran.
9. Jangka Waktu & Pengakhiran
- Berlaku 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani, dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis.
- Dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis (mis. 60 hari), tanpa menghentikan kegiatan/PKS yang sedang berjalan.
10. Tata Kelola
- Setiap pihak menunjuk PIC; rapat tinjauan berkala (mis. tiap kuartal).
- Perselisihan diselesaikan secara musyawarah.
11. Penutup & Tanda Tangan
Ditandatangani rangkap tiga, bermaterai cukup, masing-masing kekuatan hukum sama.
| Maranatha | Tazkia | Jejakin |
|---|---|---|
| ________ | ________ | ________ |
Checklist sebelum penandatanganan
- Nama & jabatan penandatangan sah tiap institusi
- Konfirmasi badan hukum/yayasan penaung (Tazkia: status STMIK→Universitas)
- Lampiran agenda riset (Milestone 1) & rencana PKS turunan
- Klausul data & etik diperiksa LPPM/legal masing-masing